Keadaan Kantor Kecamatan Lemahabang di perkirakan pada tahun 1986, hal ini kita lihat pada tahun 1954 “Andra” Belanda mengeluarkan rekening untuk wilayah Jawa dan Madura, yang menunjukkan pengaturan administratif yang masih dipengaruhi oleh kolonialisme. Seiring waktu, dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan lokal yang meningkat, struktur dan fungsi kantor keamatan mulai beradaptasi. Pada tahun 1986, kemungkinan terjadi dalam cara pelayanan publik yang mencerminkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Kecamatan merupakan unit organisasi pemerintahan tingkat kedua setelah kabupaten atau kota dibawah Pemerintahan Kabupaten Cirebon dan telah diberikan wewenang dengan Keputusan Bupati Cirebon No. 27 Tahun 2003 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan. Keputusan ini mencakup aspek-aspek administratif dan kewenangan kecamatan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.